TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga Jakarta yang jadi korban banjir pada 1 Januari 2020 akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara perdata di pengadilan.
Rencana gugatan difasilitasi Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020.
Baca: Soal Klaim Laut Natuna, China Disebut Sedang Menguji Reaksi Pejabat Baru di Era Jokowi - Maruf Amin
Baca: Perlengkapan Masih Basah, Anak-anak Korban Banjir di Duri Kosambi Belum Siap Sekolah Besok Senin
Mereka akan melayangkan gugatan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma, Minggu (5/1/2020), mengatakan, pihaknya mengajak warga Jakarta yang merasa dirugikan secara material dan immaterial akibat banjir untuk menggugat secara perdata Pemprov DKI.
"Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," kata Alvon.
Alvon menambahkan, gugatan class action merupakan upaya hukum korban banjir Jakarta bisa menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita kepada Pemprov DKI.
Warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat bisa mengirim data identitas diri sesuai KTP DKI Jakarta.
"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020, dikirim ke email: banjirdki2020@gmail.com," ujar Alvon.
• Daftar 5 Obat Alami Pereda Sakit Maag, Mudah Didapatkan !
• Ramalan Zodiak Cinta Senin 6 Januari 2020, Aries Bosan, Gemini Saatnya Nyatakan Perasaanmu!
Pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan akan ditutup pada Kamis (9/1/2020) mendatang.
"Sejauh ini sudah sekitar 30 orang yang daftar dan akan bertambah," ujar Alvon.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Sejumlah Warga Akan Gugat Pemprov DKI karena Dinilai Tak Mampu Atasi Banjir