News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gedung Ambruk di Jakarta

5 Fakta Baru Gedung Roboh di Slipi, Tak Miliki IMB & Usaha, Temuan Puslabfor, hingga Warga Mengungsi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung roboh di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020) pagi.

TRIBUNNEWS.COM - Robohnya bangunan di kawasan Slipi, Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020) kemarin mengungkap fakta baru.

Diketahui, bangunan gedung tersebut terdiri empat lantai.

Lantai dasar digunakan untuk sebuah minimarket waralaba.

Sementara itu lantai dua dan tiga digunakan untuk mess karyawan.

Sedangkan lantai empat tidak digunakan.

Berikut beberapa fakta baru yang dihimpun Tribunnews:

1. Tak Miliki IMB dan Izin Usaha

Ruko roboh di Slipi Jaya (Twitter resmi Dinas Penanggulangan Kebakaran Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Chandra mengatakan bangunan tersebut merupakan gedung lama.

Benny mengungkapkan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, izin untuk menggelar kegiatan usaha juga tidak dimiliki.

"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP."

"Enggak ada di PTSP (izinnya) Itu bangunan lama," kata Benny dikutip dari Tribun Jakarta.

2. Pelapukan Lebih dari 3 Tahun

Kepala Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Balmetfor) Puslabfor Polri, Kombes Pol Ulung Kanjaya (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Sementara itu penyebab robohnya bangunan tersebut diduga kuat karena pelapukan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini