TRIBUNNEWS.COM - Robohnya bangunan di kawasan Slipi, Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020) kemarin mengungkap fakta baru.
Diketahui, bangunan gedung tersebut terdiri empat lantai.
Lantai dasar digunakan untuk sebuah minimarket waralaba.
Sementara itu lantai dua dan tiga digunakan untuk mess karyawan.
Sedangkan lantai empat tidak digunakan.
Berikut beberapa fakta baru yang dihimpun Tribunnews:
1. Tak Miliki IMB dan Izin Usaha
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Chandra mengatakan bangunan tersebut merupakan gedung lama.
Benny mengungkapkan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, izin untuk menggelar kegiatan usaha juga tidak dimiliki.
"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP."
"Enggak ada di PTSP (izinnya) Itu bangunan lama," kata Benny dikutip dari Tribun Jakarta.
2. Pelapukan Lebih dari 3 Tahun
Sementara itu penyebab robohnya bangunan tersebut diduga kuat karena pelapukan.