News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Anies Baswedan Digugat Korban Banjir Jakarta, TGUPP: Pikirkan Dulu Siapa yang Mengirimkan Airnya

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Kamil dan Anies Baswedan

Dan kemungkinan akan terus bertambah.

Nantinya setelah para korban memberikan data mereka, tim advokasi akan melakukan verifikasi.

Setelah itu, tim advokasi akan melakukan tabulasi dan selanjutnya akan mulai mengelompokkan data tersebut.

Data yang didapatkan akan diklasifikasikan seperti berdasarkan kerugian yang dialami.

"Sampai sore ini di tim kami sudah terdaftar sekitar 170 orang," ujar Azas.

"Tapi saat saya menuju ke sini juga sudah ada yang nelpon."

"Pendaftaran resmi melalui email, jadi lewat sana nanti semua pengaduan dan data yang mereka kirim kami akan verifikasi," lanjut dia.

"Baru kami tabulasi terus kita bikin cluster, ini korbannya apa, kerugiannya apa saja," tambahnya.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

Azas menuturkan batas akhir pengajuan gugatan pada Anies yakni, Kamis (9/1/2020).

Bagi para korban yang akan melayangkan gugatan harus memberikan data yang terdiri atas data diri lengkap dan kerugian yang dialami.

Azas menjelaskan akan mengirimkan gugatan ke pengadilan setelah satu atau dua minggu penutupan.

Nantinya dari sejumlah korban yang mengajukan gugatan akan dipilih lima hingga tujuh orang yang akan menjadi penggugat.

"Mudah-mudahan seminggu dua minggu setelah Kamis ya," terang Azas.

"Karenakan sambil berjalan sekarang tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya karena sudah tergambar informasi ada semua."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini