News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Anies Baswedan Digugat Korban Banjir Jakarta, TGUPP: Pikirkan Dulu Siapa yang Mengirimkan Airnya

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Kamil dan Anies Baswedan

TRIBUNNEWS.COM - Anggota TGUPP DKI Jakarta, Muslim Muin mengungkapkan para korban banjir yang akan melayangkan gugatan harus memikirkan sumber air yang menggenangi sejumlah titik.

Hal tersebut diungkapkan dalam acara PRIMETIME NEWS yang videonya diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Senin (6/1/2020).

Muslim menuturkan, terdapat dua penyebab dari banjir yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Pertama, Muslim mengatakan banjir yang terjadi di awal tahun 2020 ini merupakan banjir lokal akibat curah hujan yang cukup ekstrem.

Sedangkan penyebab kedua, dikarenakan adanya banjir kiriman yang berasal dari Bendungan Katulampa, Bogor, Jawa Barat.

Muslim menjelaskan, meski air telah dipompa nantinya sungai akan meluap karena debit air yang tinggi.

Sehingga, apabila para korban banjir ingin melakukan gugatan pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Muslim mengatakan seharusnya berpikir terlebih dahulu air berasal dari mana.

Anggota TGUPP menuturkan para penggugat Anies Baswedan diharapkan dapat berpikir mengenai sumber air yang mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Tangkap layar kanal YouTube metrotvnews)

"Pertama yang harus kita pahami adalah ini banjir ada dua penyebabnya, banjir lokal dan banjir kiriman dari Katulampa," tutur Muslim.

"Jadi ada hujan yang cukup ekstrem, terus ada dari Katulampa."

"Dipompa pun airnya sungainya ini meluap karena kiriman dan dari hulu," lanjut dia.

"Kalau mau menggugat pikirkan dulu siapa yang mengirimkan airnya," tambahnya.

Muslim melanjutkan, akan berbahaya apabila korban banjir Jakarta melayangkan gugatan pada Anies.

Karena menurut penuturan Muslim, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) juga dapat tergugat.

Muslim menjelaskan, tokoh yang dapat mengendalikan air dari daerah hulu atau Bogor adalah Jokowi dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini