News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta dan Kronologi Tawuran Antargeng di Jelambar, Pelaku Sempat Tenggak Miras sebelum Beraksi

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra saat mengamankan celurit yang diduga dipakai dalam tawuran dua kelompok pemuda

Dari 10 orang anak di bawah umur tersebut, mereka mempunyai peran yang berbeda.

Ada yang membawa senjata, lakukan live streaming, dan hanya ikut-ikutan.

"Dan untuk tiga eksekutor yang menyerang korban dan diberikan tindakan tegas dibagian kaki semuanya sudah berusia di atas 18 tahun," ucap Arsya.

Pelaku yang ditangkap yakni SWP (18), AR (19), RND (20), KA (22), PAN (17), KM (16), DA (15), AP (17), YS (18), YM(16), JA (17), OS (23), SPN (14), ITI (14), MR (16), dan PNB (16).

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan berbagai jenis senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, yaitu enam celurit dan satu golok.

Para pelaku yang sudah cukup umur, dikenai dijerat Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP untuk kasus tawuran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tawuran Antargeng di Jelambar, Dimulai dengan Petasan Sambil "Live Streaming""

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini