Saat itu, kegiatan juga diadakan dalam bentuk video.
Saat video serupa dari Purworejo viral di media sosial, Adi pun mengaku kaget.
Sebab apa yang ada di video sama persis dengan kegiatan Totok dan anggotanya di rumah tersebut.
"Ritual dan kirab tersebut dilakukan kira-kira pada bulan Oktober-November 2019 lalu," kata Adi.
Pemilik rumah kontrakan bernama Tejo (46) mengatakan, rumah tersebut milik salah satu keluarganya.
Ia mengatakan, saat itu Bandi, rekan Totok, yang mengajukan kontrak rumah tersebut.
Tejo mengatakan, dirinya pernah beberapa kali bertemu langsung dengan Totok Santoso Hadiningrat.
Namun, Tejo menyebut Totok mengatakan bahwa rumah tersebut miliknya sendiri.
"Tapi kepada pengikutnya ia mengaku itu rumahnya sendiri," tutur Tejo di Dusun Ngabangan.
Sebelumnya, polisi menangkap Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020).
Keduanya ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto.
Totok Santosa dan Fanni Aminadia dibawa ke Polres Purworejo.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Alexander Aprita)