Hari Nugroho menjelaskan, nantinya tak semua trotoar bisa dijadikan lokasi berdagang.
Hanya trotoar yang punya kriteria lebar 5 meter dapat disulap jadi tempat PKL menjajakan dagangannya.
"Untuk trotoar yang lebih dari 5 meter itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," kata Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Ketentuan lainnya, para PKL tak bisa permanen berjualan di atas trotoar tersebut.
Sebab, ada waktu tertentu yang diperuntukkan berjualan.
Selain itu, mereka yang berdagang di atas trotoar juga tidak boleh mengotori wilayah sekitar.
Spot-spot menaruh dagangan juga diatur agar tidak mengganggu pejalan kaki atau jalur kuning penuntun bagi kaum disabilitas.
"Ya tentunya nanti ada spot-spotnya, ada tata cara, letak, lingkungan maupun desainnya," jelasnya.
"Jadi tidak bisa PKL rusuh. Mereka harus yang ramah lingkungan, enggak boleh bakar-membakar, barangkali kompornya kompor listrik, enggak ada cuci-mencuci," bebernya.
Rencana menempatkan PKL di trotoar bertujuan memudahkan para pekerja seperti di Jalan Jenderal Sudirman serta MH Thamrin, untuk membeli makanan dan minuman ketika menyusuri jalan tersebut.
"Orang lagi jalan, haus, ada take away, mungkin di situ ada kopi atau teh, tapi yang take away."
"Mungkin juga ada roti, cake atau apa," ucapnya. (Fitriyandi Al Fajri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 8 Trotoar di Sudirman-Thamrin Direkomendasikan Boleh Ditempati PKL, Pedagang Harus Pakai Mobil Boks