Ia pun mengaku tertekan saat dipaksa mengaku oleh oknum penyidik tersebut.
Sebab, Lutfi mengatakan, dirinya tidak melempar batu ke arah petugas.
Namun, karena mendapat paksaan tersebut, ia akhirnya mengatakan, dirinya melempar batu.
Disetrum
Saat dipaksa mengaku tersebut, Lutfi berujar, dirinya disetrum dan disuruh jongkok oleh penyidik.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.
Saat di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.
"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ungkap lutfi Alfiandi.
Diketahui, Lutfi Alfiandi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali, namun tetap bertahan dan terus membuat kerusuhan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Cynthia Lova)