News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menyusuri Gang Royal, Lokalisasi Prostitusi Anak di Bawah Umur di Rawa Bebek Penjaringan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gang royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020)

Sampai ke ujung gang, saya kembali digoda wanita lainnya sambil melambaikan tangan>

"Ih, kumisnya bagus, sini-sini," celetuk si wanita tadi.

Di ujung gang Royal, tampaklah kafe Khayangan tapi terpasang segel bergaris kuning milik Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua RT 02/RW 013 Penjaringan, Agung Tomasia, membenarkan gang itu lokalisasi yang sudah ada sejak puluhan tahun.

Menurut Agung, ada 25 kafer di gang Royal.

"Ada 25 tempat. Ada yang cuma sediakan kamar, ada juga yang hanya sediakan bar. Tapi ada juga dua-duanya," kata Agung.

Pemilik kafe Khayangan, Mami Atun, sudah ditangkap polisi.

"Kalau nama aslinya inisial R, tapi biasa dipanggil Mami Atun," jelas Agung.

Agung kaget ketika polisi menggerebek kafe Mami Atun karena ada anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK.

"Jujur saya kaget banget. Nggak tahu kalau di situ ada (anak di bawah umur)," ucap dia.

Polisi yang menggerebek kafe tersebut dari Polda Metro Jaya.

Setidaknya ada enam tersangka sindikat perdagangan manusia yang diciduk dari sana.

Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai PSK di kafe Khayangan.

Enam tersangka itu adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.

Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai muncikari.

Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Menelusuri Gang Royal, Lokalisasi di Rawa Bebek Tempat Polisi Temukan PSK di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini