TRIBUNNEWS.COM - Aksi kedua bajilo itu viral di media sosial setelah diunggah beberapa akun Instagram, di antaranya @camera_penjuru.
Dalam aksinya, mereka mengambil sejumlah barang dari bawah sambungan trailer ketika lalu lintas dalam keadaan padat dan tersendat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, MD dan DP ditangkap di kawasan Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (26/1/2020).
Penangkapan keduanya bermodal barang bukti video viral aksi mereka saat mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing, pada Kamis (23/1/2020).
“Dari face recognition melalui video viral, petugas menduga bahwa pelakunya tidak jauh dari TKP,” kata Budhi, Senin (27/1/2020).
“Dan betul, bahwa di sekitaran Kebon Baru petugas melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” ungkapnya.
Selain mereka, dua orang penadah masing-masing berinisial LD dan DN juga ditangkap.
Sementara barang bukti yang disita berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.
Kedua bajilo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara dan para penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara