"Jadi yang dirugikan di sini bank bukan nasabahnya, mereka pakai ATM sendiri melakukan transaksi penarikan uang sendiri," jelasnya.
Cara yang dilakukan pelaku yaitu, mereka memilih mesin ATM yang lokasinya cenderung sepi dan minim pengawasan.
Peran masing-masing pelaku berbeda, ada yang sebagai pengawas, ada yang eksekutor melakukan transaksi di mesin ATM dan ada yang berperan pengganjal.
Pertama, pelaku eksekutor masuk ke dalam ruangan mesin ATM, dia kemudian melakukan transaksi penarikan uang seperti biasa.
Langkah pertama ini dilakukan untuk memancing bibir mesin ATM agar terbuka sehingga mereka dapat beraksi.
Pada saat bersamaan, pelaku lain juga menyiapkan penggajal di bibir mesin ATM tempat keluarnya uang.
Mereka mengganjal bibir mesin ATM menggunakan plat terbuat dari besi galvanis dan kawat pengait yang dimasukkan ke dalam mesin untuk 'mencomot' uang.
"Pada saat uangnya keluar itu langsung diganjal plat, di situ mesin ATM terbuka mereka langsung mengambil uang menggunakan kawat yang sudah disiapkan dimasukkan ke dalam melalui bibir mesin tempat keluarnya uang," ungkap Wijonarko.
Modus baru aksi bobol mesin ATM ini bisa dikatakan memanfaatkan kelamahan sistem keamanan mesin ATM. Ketika bibir mesin tempat keluar uang terganjal, sistem tidak akan mendeteksi adanya aktivitas transaksi.
"Sekali berkasi itu mereka bisa mengambil uang sebanyak Rp 5 juta," kata Wijonarko.
Adapun komplotan pelaku bobol ATM ini diringkus disebuah rumah kontrakan di Daerah Cipendawa, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada, Jumat, (24/1/2020).
"Satu orang lagi masih kit buru, karena pada saat penangkapan yang bersangkutan tidak ada di tempat," jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti peralatan yang biasa digunakan komplotan pelaku untuk berkasi.
"Kita amankan barang bukti kartu ATM 10 keping, kemudian juga plat besi galvanis dan kawat serta mata gergaji besi, handphone, kunci mobil, obeng STNK," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ini Peran Komplotan Pembobol ATM di Koja, dari Kapten Sampai yang Mengawasi