TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan dilangsungkan pada Senin (3/2/2020) pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
"Jadinya tanggal 3 Februari 2020," ujar Tigor kepada Tribunnews melalui pesan singkat, Senin (27/1/2020).
Gugatan kepada Anies Baswedan sudah dilayangkan tim bersama 243 korban banjir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan secara class action atau gugatan secara berkelompok.
Dalam gugatan tersebut, Anies Baswedan dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 42,3 miliar kepada korban banjir.
Gugatan yang diajukan didasari kelalaian Anies Baswedan selaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mempersiapkan penanggulangan banjir di awal tahun 2020 lalu.
"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Tigor kepada Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).
Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.
"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."
"Yang kami gugat adalah persiapan menghadapi banjir," tegasnya.
Tigor menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sistem dalam menghadapi bencana.
Dua sistem tersebut adalah early warning system atau peringatan dini dan emergency response system atau sistem bantuan darurat.
"Dua sistem ini tidak dilakukan. Kalau ini dilakukan kerugiannya akan lebih kecil," ungkapnya.