Dengan adanya sistem peringatan dini, Tigor menilai masyarakat akan lebih bersiap.
"Warga pasti akan lebih bersiap. Akan kemas-kemas barang," ujarnya.
Kemudian dengan sistem bantuan darurat, Tigor mengungkapkan evakuasi masyarakat terdampak akan dilakukan secara optimal.
"Kalau Pemprov membangun sistem bantuan darurat, pasti udah nyiapin tempat evakuasi, jalur evakuasi, sistem bantuan seperti apa. Ini kan warga evakuasi sendiri," ungkapnya.
"Nah, ini yang kami gugat, bukan banjir secara teknis," lanjutnya.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Tigor kepada Tribunnews di hari pendaftaran gugatan, Senin (13/1/2020).
Tim Advokasi Korban Banjir menyebut Anies Baswedan harus membayar kerugian yang ditimbulkan.
"Dia harus membayar ganti rugi kepada penggugat yang sekarang menggugat bersama kami dan (penggugat) yang kemudian," ungkapnya.
Angka Rp 42,3 miliar adalah nominal kerugian 243 korban banjir yang mendaftarkan diri menggugat Anies.
Sementara menurut Tigor, nominal kerugian warga DKI Jakarta karena banjir awal tahun ini mencapai Rp 1 triliun.
Mengenai kesiapannya, Tigor mengungkapkan sudah siap menghadapi sidang.
"Begitu kami mengajukan gugatan, artinya kami siap," ungkap Tigor, Rabu (15/1/2020).
Azas Tigor menilai selama membela kepentingan warga, pihaknya akan selalu siap.