"Bela warga kok. Kalau bela warga pasti siap, Tuhan pasti bantu," paparnya.
Pemprov Siapkan Tim
Di lain pihak, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum.
Dilansir Kompas.com, Yayan menyebut pihaknya juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga tersebut.
Tim Biro Hukum disebut Yayan akan terlebih dahulu mempelajari gugatan yang diajukan warga.
"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata Yayan.
Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.
Sudah Terbiasa
Diketahui, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta menggugat Anies Baswedan melalui gugatan class action atau gugatan berkelompok.
Gugatan kepada Anies Baswedan telah terdaftar dengan nomorĀ 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Yayan menyebut Pemprov DKI sudah terbiasa menghadapi gugatan class action warga.
Yayan mengungkapkan Pemprov DKI pernah juga digugat soal banjir pada 2007 lalu.
Kala itu gugatan warga ditolak dan Pemprov DKI memenangi perkara tersebut.
"Yang jelas ada (gugatan warga). Di data kami ada laporan perkaranya, gugatan yang class action-nya ditolak," ucap Yayan.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Nursita Sari)