Terungkapnya kasus ini kata Yusri berdasarkan laporan dari anak kandung Basri, hasil pernikahan dengan istri sah.
"Mereka merasa janggal karena lahan mereka di Bintaro, Jakarta Selatan diakui dan dikuasai orang lain," katanya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gafur Siregar mengatakan dipastikan bahwa MHH adalah pendeta gadungan, setelah pihaknya melakukan pengecekan.
"Kami sudah cek ke gereja di Bogor dimana ia mengaku sebagai pendeta. Ternyata semuanya bohong, dia bahkan bukan jemaat di sana apalagi pendeta. Tersangka juga tidak bisa menunjukkan SK pengangkatan sebagai pendeta," katanya.
Selain itu, kata Gafur, pihak gereja memastikan tidak pernah mengeluarkan akta pemberkatan perkawinan J dan Basri.
"Pihak otoritas gereja di Bogor menunjukkan akta pemberkatan perkawinan asli yang biasa mereka keluarkan. Dan sangat berbeda dengan akta pemberkatan perkawinan yang dipalsukan para tersangka," katanya.
Karena perbuatannya kata Gafur, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 242 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
"Yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," kata Gafur. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Palsukan Akta Nikah Untuk Kuasai Tanah Senilai Rp 40 Miliar, Pendeta Gadungan dan Terapis Dibekuk,