Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati satu bandar narkoba spesialisasi heroin bernama Jerry alias Japra di kawasan Jakarta. Dari tangan tersangka, disita heroin seberat 1.050 gram.
Kejadian bermula saat kepolisian membekuk salah satu tersangka pengedar narkoba jenis heroin bernama Dewata yang biasa beroperasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu (29/1/2020) lalu.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa heroin seberat tujuh gram dari tangan Dewata. Di sana, Dewata mengaku mendapatkan barang tersebut dari Japra.
Baca: Aliong Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Lapas Cipinang
Tak hanya itu, polisi mengungkap bandar lain yang juga mendapatkan narkoba heroin yang berasal dari Japra. Mereka adalah Seno dan Adila yang ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
"JAJ (Japra) ternyata adalah bosnya, yang merupakan bandar spesialis heroin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Baca: Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Warga Jalan GP Aceh Pidie Tewas Ditembak Polisi di Medan
Untuk menangkap Japra, kepolisian meminta tersangka Dewata untuk berpura-pura memesan kembali narkoba heroin ke Japra. Alhasil, polisi pun membekuk Japra dan menyita barang bukti heroin seberat 43 gram.
"Ditemukan delapan gram heroin dan dicek dikendaraan bermotor ada 35 gram heroin. Total 43 gram heroin ditemukan (dari) JAJ," ungkap dia.
Baca: Polisi Ungkap Modus Baru Pengedar Narkoba Sabu Cair Disembunyikan di Mainan Anak
Yusri menambahkan, polisi pun melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah Japra di kawasan Jakarta. Di sana, polisi berhasil menyita heroin seberat 1.050 gram, satu unit senjata api, dan satu gram sabu berserta alat hisap.
Namun saat digeledah, Japra sempat melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata api milik anggota polisi. Alhasil, polisi pun harus melumpuhkan Japra.
"Dengan tindakan tegas terukur, petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan dan tersangka dibawa ke rumah sakit dan ditengah jalan meninggal dunia," tukas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka pun kekinian dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.