TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontrakan untuk menampung para PSK berada di dalam permukiman padat penduduk dengan lebar gang hanya sekitar 1,5 meter.
Posisinya berdempetan dengan rumah warga lainnya di dalam gang tersebut.
Padahal, selama ini warga tak pernah mencurigai tempat itu dijadikan tempat penampungan PSK.
Ketua RT 08/RW 10 Penjaringan, Wiwik mengatakan, selama ini aktivitas di kontrakan itu cenderung normal.
Tidak pernah ada komplain dari warga setempat terkait orang-orang yang tinggal di kontrakan itu.
"Orangnya bermasyarakat baik kok," kata Wiwik saat ditemui pada Senin (3/2/2020).
Meski terlihat normal, Wiwik memang sering melihat banyak wanita keluar masuk kontrakan itu.
Biasanya, para wanita baru keluar kontrakan setelah pukul 18.00 WIB dan baru pulang dini hari.
"Keluarnya bawa tas sekitar jam 6 sore, baliknya enggak tahu mungkin jam 2-3 (pagi)," ucap Wiwik.
Wiwik selama ini tak pernah melihat ada pria yang ikut keluar masuk ke dalam kontrakan penuh wanita itu.
Kecuali dua pria yang belakangan ditetapkan tersangka oleh Polsek Metro Penjaringan, yakni Suherman (33) dan Sulkifli (23).
Suherman, kata Wiwik, adalah orang yang menyewa kontrakan dan mengurus surat izin tinggal di permukiman itu.
"Ya dua orang itu. Kan ada yang kurusan, si Herman. Dia yang minta izin," ucap Wiwik.
Dalam penggerebekan Kamis lalu, Suherman dan Sulkifli ditangkap dan ditetapkan tersangka.