Baru Dihuni Sebulan
Kontrakan dua lantai yang dijadikan tempat penampungan PSK Gang Royal baru dihuni sebulan.
"Mereka baru tinggal di sini selama satu bulan," kata Wiwik.
Wiwik mengatakan, kontrakan itu adalah milik seseorang yang juga warga Penjaringan, Jakarta Utara.
Selama ini, Wiwik belum pernah masuk ke dalam kontrakan itu.
"Saya nggak pernah masuk ke dalam. Yang jelas itu punya orang Jakut juga," kata dia.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, saat diamankan, keduanya tengah menjaga tempat penampungan PSK tersebut.
Mereka bertugas menjaga para PSK agar tidak kabur dari penampungan itu.
"Mereka yang menjaga agar para korban atau para wanita-wanita ini tidak kabur dari rumah penampungan," kata Budhi, Jumat (31/1/2020).
Kedua tersangka ini juga berperan mengantarkan PSK kepada para pelanggannya di Gang Royal.
Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Polisi juga mengamankan 34 orang PSK dari lokasi penampungan itu, yang satu di antaranya masih berusia 17 tahun.
Setelah diamankan, 34 PSK tersebut dibawa ke kantor polisi untuk didata. Selanjutnya, mereka akan dibina di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kesaksian Warga di Dekat Penampungan PSK Gang Royal: Mereka Keluar Magrib