Kawanan ini, kata dia, beraksi diawali dengan beberapa pelaku berjalan kaki di pemukiman penduduk. "Jika menemukan sasaran mereka memanggil rekan-rekannya untuk beraksi," kata Yusri.
Untuk kelompok kedua atau kelompok Lampung 2 kata Yusri, tiga tersangka yang dibekuk adalah M selaku pemetik, MH juga pemetik dan BS alias P sebagai penadah.
"Dari kelompok ini ada dua orang DPO dan identitasnya sudah kami ketahui, yakni B dan E," kata Yusri.
Kelompok ini katanya kerap beraksi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Sementara hasil curian katanya dilempar ke Karawang. "Karena penadahnya BS tinggal di sana," kata Yusri.
"Dari kelompok ini berkembang dan kami dapati serta ungkap kelompok lainnya yang juga asal Lampung," kata Yusri.
Kelompok ketiga atau Kelompok Lampung 2 menurut Yusri juga diamankan 3 tersangka.
"Yakni AR selaku pemetik, lalu AS juga selaku pemerik, dan J sebagai pengawas," kata Yusri.
Kelompok ini kata Yusri biasa beraksi di Tangerang. "Tersangka AR dan AS setiap beraksi membawa senjata api replika atau palsu untuk menakuti korban, jika aksinya dipergoki," kata Yusri.
Semua pelaku katanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan."Yang ancaman hukumannnya 7 tahun penjara," tambah Yusri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Dua Kelompok Curanmor Berseteru Sambil Mengacungkan Senjata Api untuk Memperebutkan Wilayah Jelambar