TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa SM dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (5/2/2020).
SM divonis bebas dari dakwaan tindak pidana penodaan agama.
Diketahui, SM adalah perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam masjid di kawasan Bogor beberapa waktu lalu.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor mengatakan vonis tersebut diberikan karena SM mengidap gangguan jiwa tepatnya skizofrenia.
Berikut ringkasan TribunJakarta:
1. Vonis bebas
Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar 1 jam ini, dipastikan bahwa SM terbukti mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.
Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan bahwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.
Namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SM tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada SM.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).
Dia menyatakan bahwa terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.
Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.
"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.
2. Sidang dikawal ketat