News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Vonis Bebas Perempuan yang Membawa Anjing Masuk Masjid di Bogor, Ini Pertimbangannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita pembawa anjing masuk masjid di Sentul, kabupaten Bogor divonis bebas

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa SM dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (5/2/2020).

SM divonis bebas dari dakwaan tindak pidana penodaan agama.

Diketahui, SM adalah perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam masjid di kawasan Bogor beberapa waktu lalu.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri CibinongBogor mengatakan vonis tersebut diberikan karena SM mengidap gangguan jiwa tepatnya skizofrenia.

Berikut ringkasan TribunJakarta:

1. Vonis bebas

Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar 1 jam ini, dipastikan bahwa SM terbukti mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.

Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan bahwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.

Namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SM tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada SM.

"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).

Dia menyatakan bahwa terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.

"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.

2. Sidang dikawal ketat

Sidang kasus anjing masuk masjid (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) ()
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini