"Sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka, maka saudara Juanda diberhentikan sementara sebagai PNS hingga perkara yang berkekuatan tetap atau inkracht," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Namun Aang menyebut selama diberhentikan sementara ini, Juanda akan tetap mendapatkan gaji 50 persen.
Tak hanya itu, menurutnya selama Juanda menjalani proses hukum, Pemkab Karawang melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kopri juga akan melalukan pendampingan kepada Juanda.
Aang juga menyebut pihaknya telah memberikan pembinaan kepada Juanda.
Menurut penuturan Aang, Juanda telah menyadari kesalahannya telah menyakini terkait King of The King dan harta terpendam di Bank Swiss.
Juanda juga telah menyesal serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
"Ia sadar setelah disinggung soal anak-anak dan istrinya," ujarnya.
"Dia menyesal dan juga menulis surat permohonan maaf kepada masyarakat," jelas Aang.
Klaim King Of The King
Dikutip dari TribunJabar.id, Juanda menyebut, Donny Pedro adalah sosok yang melantik pemimpin di dunia.
"Itu adalah Raja Diraja, nanti beliau lah yang akan melantik dari seluruh presiden dan raja-raja di seluruh dunia," kata dia saat dihubungi Kompas.com.
Selain itu, ada klaim lain dari Indonesia Mercusuar Dunia yang tak kalah fantastis, yaitu terkait jumlah harta kekayaan dan kepemilikan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Juanda mengatakan, King of The King memiliki Supersemar.
Kemudian, harga kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp 60 triliun.