Awalnya, petugas bea cukai menduga ada paket kiriman yang berisi narkoba berbentuk cair.
"Di mana diduga sabu cair dikemas di dalam mainan anak berbentuk bola karet, dengan nomor paket EE 055 229 067 MY," ungkap dia.
"Hasil tes memastikan barang atau zat cair tersebut ternyata mengandung methampetamin atau sabu," jelas Yusri.
Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pengiriman paket ke sejumlah daerah.
Kemudian, diamankan Dadang Taryana, orang yang mengambil paket selundupan narkoba itu di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur.
"Tim lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan control delivery, selama 3 hari di wilayah Bandung, Cianjur dan Jakarta," imbuh Yusri.
Menurut keterangan Dadang, ia hanyalah kurir dan tidak tahu-menahu tentang isi dari paket itu.
Dadang kemudian diminta sejumlah keterangan untuk menangkap pelaku.
"Sehingga D tidak kami jadikan tersangka, namun kami minta membantu menangkap pelaku sesungguhnya," ujar Yusri.
Polisi lalu mencari Eko, dan melakukan pemeriksaan.
Eko mengaku paket berisi sabu cair tersebut adalah kiriman dari Malaysia.
Sementara, pemesan sabu cair itu adalah narapidana Lapas Cipinang bernama Aliong.
Menurut Yusri, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut jaringan pengedaran narkoba tersebut.
"Kami masih dalami lagi, kaki tangan dan jaringan kelompok ini yang ternyata dikendalikan oleh Aliong, napi di LP Cipinang," jelas Yusri Yunus.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)