News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revitalisasi Monas

Kritik Revitalisasi Monas, Politikus PSI William Aditya: Anies Harusnya Koordinasi dengan Presiden

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana proyek Revitalisasi taman sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyetop sementara proyek Revitalisasi Monas setelah ramai menjadi perbincangan publik. Pemberhentian dilakukan sampai ada tindak lanjut dari Sekretariat Negara karena izin revitalisasi tersebut belum diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasalnya, jika pohon yang telah ditebang tersebut dijual seharusnya uang hasil penjualan pohon itu masuk ke kas negara.

"Belum lagi kita sekarang melihat bahwa ikon ibu kota sekarang digunduli," ucap William.

Tak hanya itu, William juga menganggap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak punya semangay untuk melakukan pelebaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Monas.

"Apalagi terakhir ada lagi isu terkait dengan RTH dijadikan pusat kuliner," lanjutnya.

Namun, diketahui sebelumnya, Anies sempat mengatakan, RTH akan dinaikkan, dari 53 persen menjadi 64 persen.

"Nah ini sekali lagi, kan itu yang dibabat kan 190 pohon lalu diganti lagi dengan pohon yang namanya pohon pule."

"Pohon pule ini kalau kita hitung ini lebih murah dari pohon yang ditebang, pohon mahoni," terangnya.

William pun beranggapan, itu masih berupa wacana dan belum ada eksekusi terkait dengan rencana ke depan untuk menambah RTH hingga mencapai 64 persen.

"Karena kita lihat sudah tidak ada lagi ruang yang besar di Monas itu untuk menanam pohon, kan," terang Wlliam.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI sempat menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas sisi selatan lantaran tidak mengantongi izin dari Komisi pengarah.

Sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995, semua pembangunan di kawasan Medan Merdeka harus mendapatkan izin dari Komisi Pengarah  yang dipimpin Mensesneg dan sejumlah menteri.

Lantaran hal itu, Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat permohonan izin revitalisasi Monas.

Komisi Pengarah pun telah menggelar rapat untuk membahas proyek tersebut.

Hasilnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka meminta Pemprov DKI segera mengeksekusi proyek revitalisasi Monas sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini