News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peran Tini Cs Bantu Aulia Kesuma untuk Habisi Pupung: Cari Dukun Santet di Parangtritis

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020)

Tim kuasa hukum Karsini alias Tiny, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat memiliki alasan mengapa pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Martin Gea, mengatakan ingin cepat-cepat membuktikan bahwa ketiga kliennya tidak bersalah.

"Kalau kita bantah pada tahap keberatan, nanti tidak pada substansinya. Langsung saja ke proses pembuktian dan saksi-saksi," ujar Martin usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

"Menurut kita tidak perlu lah, langsung saja ke proses pembuktian biar lebih cepat dan terang-benderang," tambahnya.

Martin meyakini dakwaan Jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Pada prinsipnya dari apa yang didakwakan tadi, secara aktual tidak seperti itu sebenarnya," ujar dia.

Tini, Rody, dan Supriyanto didakwa telah membantu Aulia Kesuma melakukan pembuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Ketiganya dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP.

"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Drama Sidang Dakwaan Aulia Kesuma

Sidang dakwaan kasus pembunuhan ayah dan anak dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin diwarnai sejumlah drama.

Dari tangisan Aulia, sampai situasi yang sempat memanas seusai persidangan.

Selama berjalan dari ruang tunggu tahanan ke ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aulia tak henti-hentinya menangis.

Wanita berusia 45 tahun itu terus-terusan mengusap air matanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini