Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta.
Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.
Pada akhirnya, Aulia menyewa dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Tak Ajukan Eksepsi
Larsini alias Tiny, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat sepakat tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kesepakatan itu terjadi setelah mereka dan tim kuasa hukumnya berdiskusi setelah Jaksa rampung membacakan dakwaan di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, diskusi itu berlangsung sekitar satu menit.
Tini, Rody, dan Supriyanto beranjak dari tempat duduknya lalu mendekat ke meja tim kuasa hukum.
Setelah berembuk, ketiga kembali ke tempat duduk masing-masing.
"Setelah kami berdiskusi, mereka bertiga sepakat tidak mengajukan eksepsi," kata Martin Gea, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.
Reaksi Kuasa Hukum