TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karsini alias Tini, mantan asisten rumah tangga (ART) Aulia Kesuma menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Tini bersama Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat didakwa telah membantu Aulia Kesuma melakukan pembuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Ketiganya dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai jalannya sidang tersebut.
"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Ketiga orang yang membantu Aulia Kesuma itu terancam hukuman mati.
Namun, Sigit mengatakan ketiganya masih memiliki kesempatan untuk mendapat keringanan.
"Karena tugas mereka hanya membantu, makanya di dalam dakwaan ada Pasal 56 yang bisa meringankan," ujar dia.
"Tapi nanti kita lihat, kadar membantunya ini berapa persen. Itu yang akan dibuktikan di persidangan," tambahnya.
Dalam surat dakwaan, Tini disebut sebagai mantan asisten rumah tangga (ART) infal Aulia.
Ia juga orang yang pertama kali diminta Aulia untuk mencarikan dukun santet guna membunuh Pupung.
Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.
Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.
Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.