Guru SMA berinisial I yang memukul anak muridnya karena terlambat telah dicopot dari jabatan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.
Sanksi diberikan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat terhadap I.
Hal itu diungkap Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat berkunjung ke sekolah SMAN 12 Bekasi.
"Tentunya ada sanksi yang diberikan, sekolah akan mengambil sikap sesuai dengan stratanya. Nanti dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat melihat itu, respons dari provinsi sangat cepat, sanksinya dibebastugaskan," ujar Tri saat ditemui di SMAN 12 Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Pihak sekolah pun telah mengetahui kabar itu. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Irna Tiqoh mengatakan, I sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Beliau sudah dinonaktifkan sebagai kesiswaan sudah ada SK dari Jawa Barat, kan dia tugasnya sebagai wakil kesiswaan," ucap dia.
Meski demikian, ia sampai saat ini masih berstatus guru dan pengajar di SMAN 12.
"Masih (guru dan mengajar), belum tahu kalau sanksi lanjutannya bagaimana," tutur dia. (TRIBUNJAKARTA/WARTAKOTA/KOMPAS)