TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 799 kendaraan terjaring razia gabungan Samsat Jakarta Pusat dan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020) tadi pagi.
Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, razia juga menyasar terkait pajak kendaraan bermotor.
Mereka yang belum membayar pajak kendaraanya pun dikenakan sanksi tilang.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, razia ini sebagai bentuk upaya peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor, terlebih masih banyak kendaraan mewah yang belum membayar pajak.
Tak hanya itu, razia ini juga sebagai bentuk sosialisasi terkait realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.
Baca: Ini Perubahan Spesifikasi Komponen di Kendaraan Hino Agar Bisa Minum Biosolar B30
Yaitu, baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan, maka otomatis menjadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.
Saat ini terget Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI sebesar Rp 9,5 triliun, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 5,9 triliun.
"Artinya berharap dengan berkolaborasi dengan kepolisian bukan hanya sekedar meningkatkan kepatuhan pajak tapi juga kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas," kata Pilar Hendrani, Kamis (13/2/2020).
Untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, Pilar menyebut akan rutin mengelar razia pajak kendaraan berkolaborasi dengan petugas Kepolisian, tak lain untuk meningkatkan pajak kendaraan bermotor.