News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Valentine

Pemerintah Kota Depok Imbau Warganya Tidak Rayakan Hari Valentine

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Hari Valentine 2020

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin pada Rabu lalu, Dinas Pendidikan Kota Depok meminta sekolah negeri maupun swasta melakukan tiga hal yang intinya tak merestui para pelajar merayakan Hari Valentine 2020.

"1. Mengimbau peserta didik tidak merayakan Valentine Day, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah;

2. Para pengawas, kepala sekolah, dan guru agar melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didiknya masing-masing;

3. Agar kepala sekolah dan guru serta komite sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku karakter/kepribadian dengan melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia."

Lalu, Pemkot Depok juga merilis edaran sejenis kepada pejabat lokal hingga pengelola mal, Kamis kemarin.

Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) melayangkan edaran bernomor 149/397-DPAPMK kepada camat dan lurah se-Kota Depok.

Dalam edaran itu, Kepala DPAPMK, Nessi Annisa Handari meminta agar lurah dan camat menyiapkan dua langkah:

"1. Menghimbau ketua RW dan RT di wilayah binaannya untuk melakukan imbauan kepada warganya agar tidak melaksanakan Valentine Day di lingkungannya masing-masing;

2. Melaksanakan pemantauan di wilayahnya masing-masing."

Edaran berikutnya meluncur dari kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.

Edaran itu dilayangkan kepada pengelola hotel, mal, dan sanggar seni "dalam rangka menjunjung tinggi budaya asli Indonesia dan membangun karakter bangsa yang berakhlak mulia".

Isinya, tiga pemangku kepentingan itu diimbau tak menyelenggarakan perayaan Hari Valentine "yang berpotensi merusak norma agama, sosial, dan budaya".

Ketiganya pun diminta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengamankan penyelenggaraan kegiatan "yang bersifat keramaian".

Langkah di didukung parlemen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini