News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Gugatan Anies Baswedan Soal Banjir Kembali Digelar, Kuasa Hukum Berharap Tak Ada Lagi Ancaman

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan - Sidang Gugatan Anies Baswedan Soal Banjir Kembali Digelar, Kuasa Hukum Berharap Tak Ada Lagi Ancaman

TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan para korban banjir Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan akan kembali digelar hari ini, Senin (17/2/2020).

Sidang gugatan secara class action atau berkelompok ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.

Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan penggugat.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.

"Agenda sidang besok (hari ini, red) mendengarkan (keterangan) lima penggugat," ujar Tigor kepada Tribunnews, Minggu (16/1/2020) malam.

Anggota tim advokasi korban banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan (batik, tengah) di PN Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Baca: Survei Atasi Banjir di Jakarta, Jokowi-Ahok-Anies di Bawah 50 Persen

Sidang perdana untuk mendengarkan keterangan penggugat sejatinya dilakukan dua pekan lalu, Senin (3/2/2020).

Namun, tiga dari lima penggugat yang seharusnya menyampaikan keterangan justu tidak hadir.

Menurut keterangan yang didapat, ketiganya mendapat ancaman sebelum sidang diselenggarakan.

Tigor menyebut, kuasa hukum telah mendapat ganti keduanya dalam sidang hari ini.

"Penggugat yang diancam, sudah kami dapatkan penggantinya," ungkap Tigor.

Tigor berharap tidak ada lagi ancaman dari pihak mana pun terhadap penggugat seperti sebelumnya.

"Jadi besok semoga lima orang penggugat bisa datang di sidang pembukaan kedua," ujarnya.

Baca: Bakal Disidang sebagai Terdakwa KDRT, Nikita Mirzani Akan Buktikan Dipo Latief Berbohong

Penundaan Sidang

Untuk diketahui, dua pekan lalu sidang gugatan ditunda karena hanya penggugat dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang hadir.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini