News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Gugatan Anies Baswedan Soal Banjir Kembali Digelar, Kuasa Hukum Berharap Tak Ada Lagi Ancaman

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan - Sidang Gugatan Anies Baswedan Soal Banjir Kembali Digelar, Kuasa Hukum Berharap Tak Ada Lagi Ancaman

Sedangkan perwakilan dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak hadir.

"Ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu," ungkap Tigor di persidangan, Senin (3/2/2020) lalu dilansir Warta Kota.

Baca: Niat Mau Dideklarasikan sebagai Capres, Anies Baswedan Bilang Ini ke GPMI

Tigor pun meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.

Ilustrasi (Tribunnews.com)

Apabila tidak bersedia, dia mengatakan tim advokasi akan mencari pengganti.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama dua minggu kepada penggugat dan tergugat.

Waktu tersebut dapat digunakan kedua belah pihak untuk melengkapi berkas legal standing dan mendatangkan perwakilan penggugat.

Sementara itu diketahui dalam persidangan tersebut diketuai oleh Panji Surono, dan didampingi dua hakim anggota.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Sejumlah kendaraan taksi Blue Bird terendam banjir di pool taksi tersebut di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). Hujan deras yang mengguyur Kota Jakarta sejak sehari sebelumnya menyebabkan sebagian kawasan ibu kota terdampak banjir. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Isi Gugatan

Tigor menekankan gugatan yang ditujukan adalah kelalaian Anies Baswedan.

Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.

"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor kepada Tribunnews, Rabu (15/1/2020).

Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini