TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Tiga pelaku yakni MM (dokter), RM (Bidan), dan S selaku karyawan bidang pendaftaran pasien dan administrasi diamankan petugas dan telah ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, dari hasil pengembangan diketahui bukan bidan RM saja pemasok pasien aborsi ke klinik tersebut.
"Tapi ada sekitar 50 bidan lagi di Jakarta yang terlibat. Mereka mensosialisasikan dan mempromosikan aborsi lewat media sosial," kata Yusri, Senin (17/2/2020).
Para bidan itu kata Yusri mencari pasien aborsi dengan mensosialisasikan di medsos menggunakan akun mereka.
Baca: Pemotor yang Seruduk Mobil di Turunan Flyover Manahan Solo Alami Luka, Bagian Kepala Belakang Sobek
Baca: Australia Akan Evakuasi 200 Warganya dari Kapal Diamond Princess Yang Dikarantina di Jepang
"Lalu mereka pakai nama klinik masing-masing. Mereka mempromosikan aborsi dilakukan dokter spesialis, tempat bagus dan steril," kata Yusri.
Jika ada pasien calon aborsi yang menghubungi mereka, para bidan ini akan janjian bertemu di suatu tempat.
"Nanti mereka yang membawa pasien calon aborsi ke Klinik di Paseban, Jakarta Pusat untuk dilakukan tindakan," katanya.
Karenanya kata Yusri pihaknya kini mengidentifikasi sekitar 50 bidan ini untuk dilakukan tindakan.
"Juga ada seratusan calo atau kaki tangan para bidan ini, bagian dari sindikat, yang juga kami buru," kata Yusri.
Selain itu pihaknya masih memburu dua dokter lain yakni S dan M yang juta turut serta melakukan aborsi ilegal di klinik di Paseban, Jakarta Pusat tersebut.
"Untuk saat ini baru kita tetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Dimana ketiganya adalah residivis kasus serupa," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Yusri, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 jucto Pasal 64 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan Pasal 75 ayat 1, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Baca: Australia Akan Evakuasi 200 Warganya dari Kapal Diamond Princess Yang Dikarantina di Jepang
Baca: Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia
Dan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara.