Meski demikian bila status siaga III sudah ditetapkan, masyarakat sebaiknya mulai berhati-hati dan mempersiapkan segala sesuatunya dari berbagai kemungkinan bencana banjir.
Siaga II : Bila Hujan yang terjadi menyebabkan debit air mulai meluas, maka akan ditetapkan Siaga II, penanggung jawab untuk siaga II ini adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta, yaitu Sekretaris Daerah.
Siaga I : Bila dalam enam jam debit air tersebut tidak surut dan kritis maka ditetapkan Siaga I. Penanggung jawab penanganan status siaga I langsung di tangan gubernur.