News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Terungkap, Ini Pengakuan Korban Kepada Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di bilangan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (4/2/2020).

Hal itu karena penganiayaan yang dilakukannya tanpa bantuan orang lain.

Hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Pasalnya yang digunakan adalah 44 ayat 2 Undang-undang KDRT. Ini kan karena hubungan suami istri tanpa bantuan orang lain," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap! Berhenti Minum Obat Jadi Penyebab Suami di Serpong Tusuk Istri Sambil Menyebut Dajal 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini