Hal itu karena penganiayaan yang dilakukannya tanpa bantuan orang lain.
Hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"Pasalnya yang digunakan adalah 44 ayat 2 Undang-undang KDRT. Ini kan karena hubungan suami istri tanpa bantuan orang lain," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap! Berhenti Minum Obat Jadi Penyebab Suami di Serpong Tusuk Istri Sambil Menyebut Dajal
BERITA REKOMENDASI