Korban tidak lain adalah anak kandung teman dekatnya bernama Jaenal.
Pertemuan pertama dengan korban terjadi saat dia bertamu ke rumah temannya tersebut.
Dia menjelaskan, kedekatannya dengan ayah korban terjalin karena sama-sama berprofesi sebagai supir angkutan barang.
Sesekali, Ade menginap di rumah Jaenal dan bertemu dengan N hingga keduanya suka dan menyatakan suka pada 28 Desember 2019 lalu.
"Sebenarnya saya enggak ada rasa sayang sama si korban, kepuasan aja karena dia duluan yang awalnya ngomong ke saya terus dia bicara sama saya enggak mau jauh dari saya, dia tiap malem nangis terus mikirin saya, saya sempet bilang kenapa mikirin saya saya udah punya istri," ungkapnya.
Dari kedekatan itu, aksi bejat tersangka kemudian muncul. Dia kerap menyelinap masuk pada malam hari ke rumah korban dan menyetubuhinya.
Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, dimulai pada 11, 14, 17, 20 dan 23 Januari 2020. Seluruh perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban secara diam-diam ketika anggota keluarga lain sedang tertidur.
Kasus ini kemudian dilalorkan ke polisi, Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Modus Pelaku Pencabulan Anak Rekannya di Bekasi, Pertontonkan Film Porno ke Korban