News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangguhan Dikabulkan, Wanita Penabrak Ibu Hamil Hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Dia Kooperatif

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil menabrak seorang ibu hamil dan suaminya

TRIBUNNEWS.COM - FMS merupakan wanita yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya seorang ibu hamil akibat kecelakaan di Jalan Palmerah Utara IV, Palmerah, Jakarta Barat.

Video kejadian tertabaraknya ibu hamil itu viral di media sosial. 

Dalam video terlihat mobil Toyota Rush menabrak perempuan hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.

FMS sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun, kini ia dapat menghirup udara bebas.

Video wanita hamil tertabrak mobil beredar viral di media sosial. Diketahui, peristiwa itu terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020). (Tangkapan Layar Instagram @yuni.rusmini)

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan FMS dikabulkan oleh polisi pada Kamis (27/2/2020).

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko, menjelaskan alasan penangguhan  tersangka.

Baca: Istri Hamil Tewas Ditabrak Ibu-ibu Belajar Nyetir, Suami Ungkap Keseharian: Saya Ajari Dia

Menurutnya, tersangka bersikap kooperatif dan ada jaminan dari keluarganya.

"Pertama kooperatif kemudian tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti kemudian ada jaminan dan permohonan dari keluarga dan ada orang tua sebagai penjamin itu sesuai dengan pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981," ungkapnya dilansir YouTube Kompas TV, Sabtu (29/2/2020).

Ia menambahkan, FMS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan wajib lapor.

"Tersangka kita kenakan wajib lapor. Proses hukum tetap berjalan. Pasal yang kita kenakan di 310 ayat 3 dan juga ayat 4," imbuhnya.

Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.

Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.

Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang hingga Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan cabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

Baca: Wanita Penabrak Perempuan Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Pelaku Minta Maaf & Beri Rp70 Juta

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini