TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh siswi SMP berinisial NF (15) di Jakarta Pusat, kepada seorang bocah berinisial APA (6) diduga direncanakan oleh pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga korban, Azham Khan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk orang tua APA.
Ia menyebut, pelaku sempat menelanjangi korban saat mengajaknya ke kamar mandi untuk mengambil mainan.
"Kalau saya anggap ini sudah direncanakan, karena anak itu main ke rumah itu, diajaklah anak itu."
"Setelah diajak, ditelanjangi, diajak masuk ke kamar mandi, artinya ada perencanaan," ujar Azham Khan, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara, jika memang kasus ini merupakan pembunuhan yang tidak direncanakan.
"Kalau pembunuhannya pembunuhan biasa, walaupun memang undang-undang di peradilan anak itu (nomor) 11 tahun 2012 itu memang Pasal 80 ayat 3, jelas 10 tahun ancaman pidanananya."
"Tapi di Pasal 32 kan juga dijelaskan kalau sudah berumur 12 tahun ke atas maka bisa ditahan prosesnya karena ancaman pidananya di atas 7 tahun," jelasnya.
Baca: Hubungan Remaja Pembunuh Bocah 6 Tahun dengan Ibu Tiri Diungkap, Tetangga: Tak Pernah Bertengkar
Baca: Pengacara Bocah yang Dibunuh ABG Harap Pelaku Tak Bebas, Karni Ilyas: Enggak Ada yang Bisa Usir
Selain itu, kepolisian yang belum juga mengungkapkan motif pelaku, membuatnya yakin jika ini merupakan pembunuhan berencana.
"Sampai detik ini memang pihak dari kepolisian tidak menjelaskan motif pembunuhannya."
"Hanya menjelaskan bahwa anak ini suka menonton film-film ekstrem itu, mungkin terobsesi oleh itu," kata Azham.
Ia berujar, pelaku sudah mempunyai bayangan untuk membunuh, setelah mempunyai kebiasaan untuk menonton film horor.
"Artinya dengan dia itu sudah suka menonton film-film begitu, sudah ada di dalam pikirannya, bahwa memang cara berfikirnya ekstrem sehingga hilang nyawa anak itu," ungkapnya.
Pelaku Ajak Korban Nonton Film Horor