News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Polisi Gadungan Peras & Perkosa Korban: Untuk Modal Nikah hingga Terinspirasi Reality Show

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM - MYA (25) pelaku polisi gadungan akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

MYA mengakui dirinya berpura-pura menjadi polisi gadungan untuk memeras serta memperkosa seorang wanita, berinisial AS.

Dalam konfrensi pers MYA mengakui atas perbuatan bejadnya itu.

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan polisi gadungan yang dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber.

1. Mengaku sebagai polisi

Dikutip dari TribunJakarta, Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati membeberkan kronologi kejadian.

Awal mulanya, MYA berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi media sosial.

Korban pun termakan bujuk rayu MYA dan ingin diajak berkencan.

Hubungan keduanya semakin intim dan berujung ajakan MYA untuk "check in" di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Saat keduanya sudah memasuki kamar, tersangka langsung mengaku-ngaku sebagai polisi.

Dia pun mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.

"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.

Baca: Kericuhan di Rumah Karaoke Samarinda Menewaskan Kamaruddin

Baca: Dua Kapal Termasuk 12 WNA Asal Myanmar Ditangkap di Perairan Aceh Utara

Baca: Polisi Tetapkan 10 Tersangka di Kasus Perusakan Kantor Bupati Waropen di Papua

2. Tersangka minta sejumlah uang

Selain mengaku sebagai polisi, MYA juga sempat memeras korbannnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini