7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Batasi Operasional MRT, LRT, dan TransJakarta Mulai Senin
Pemprov DKI kembali membatasi operasiona; moda transportasi umum terhitung mulai Senin (23/3/2020).
Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pembatasan berlaku bagi MRT Jakarta, LRT, dan TransJakarta.
Jam operasional ketiga moda transportasi ini diperpendek, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Kuota penumpang juga dibatasi.
Baca: Di Cianjur, Warga Berburu Chloroquin ke Apotek Setelah Baca Jurnal Virus Corona, Stok Habis