Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melakukan giat patroli terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kali ini, pihak kepolisian mengamankan 19 orang untuk diberikan edukasi terkait virus Corona.
Baca: Sindikat Pembuat dan Penjual Tembakau Gorila Ditangkap, Barang Bukti Rp 4,5 Milliar Disita
Kegiatan patroli tersebut dilakukan oleh SV Subdit Jatanras dan Subdit Resmob pada Jumat (3/4/2020) sekira pukul 02:00 WIB.
Pertama kali, polisi mendapatkan 4 pemuda yang tengah asik bermain di warnet di sekitar Palmerah, Jakarta Barat.
"4 orang diamankan di warnet Palmerah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Jumat (3/4/2020).
Selanjutnya, polisi mendapatkan lagi 15 orang remaja yang nongkrong di kawasan Menteng, pasar rumput, Jakarta Pusat. Jadi total, ada 19 remaja yang diamankan oleh polisi.
"Kabag Ops Ditreskrimum memimpin tim tindak untuk dilakukan penegakan hukum selanjutnya (19 remaja tersebut, Red) dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap dia.
Selanjutnya, imbuh Yusri, 19 orang itu diberikan edukasi dan pembinaan terkait pembatasan sosial berskala besar dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang tengah dicanangkan pemerintah.
"Tim Gakkum Melaksanakan Pendataan dan Pembinaan untuk edukasi terhadap 19 orang yang diamankan supaya mengikuti anjuran Pemerintah dalam Pembatasan Sosial berskala besar dalam Pencegahan Penyebaran COVID 19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tuturnya.
Tak hanya itu, mereka juga diminta membuat pernyataan untuk mematuhi intruksi pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar.
Baca: Tersangka Perampokan Toko Emas di Tamansari Meninggal Setelah Positif Virus Corona
"Tim Gakkum mengedukasi terhadap 19 orang dengan prinsip physical distancing (jaga jarak) antara satu sama lainnya, dengan membuat pernyataan," pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan imbauan di 20 titik untuk masyarakat membubarkan diri di wilayah Jakarta. Mereka diminta untuk tidak melakukan perkumpulan.