News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Melintas Kendaraan saat Masa PSBB di Jakarta hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Trans Jakarta saat melintasi kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). PT TransJakarta mengumumkan perubahan jam operasional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku pada Jumat (10/4) menjadi pukul 06.00-18.00 WIB. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Status Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku mulai besok, Jumat (10/4/2020).

Aturan PSBB tertuang dalam PP No 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Permenkes RI No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Regulasi PSBB terdapat beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Satu di antaranya yakni soal transportasi umum dan kendaraan bermotor.

Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Penurunan aktivitas kendaraan di jalan tol menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berkisar 15 hingga 29 persen akibat pembatasan sosial (social distancing) menyusul merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kendaraan pribadi tidak ada larangan selama masa PSBB.

Yang diatur oleh regulasi PSBB yakni kendaraan umum.

"Tetapi, kendaraan pribadi tidak ada larangan selama PSBB, yang kita atur adalah kendaraan umum," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Meski begitu, kendaraan pribadi yang beroperasi tetap menerapkan physical distancing.

Syarat tersebut dilakukan dengan cara membatasi penumpang agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas.

Pembatasan penumpang tersebut sesuai dengan jenis dan tipe kendaraan.

Perumpamaannya, jika sebuah mobil mampu mengangkut enam sampai delapan orang, maka hanya diperbolehkan membawa separuhnya saja.

Untuk motor, sementara diimbau untuk tidak mengangkut penumpang.

"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," kata Anies.

Arus lalulintas kendaraan bermotor tampak padat, semrawut hingga mengakibatkan kemacetan di pertigaan Jalan Sayuran dan Jalan Cilisung, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (1/4/2020). Kepadatan kendaraan ini akibat banjir yang merendam sejumlah ruas jalan di sejumlah lokasi banjir di Kecamatan Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang, sehingga pengendara bermotor mencari jalan alternatif seperti ini. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Mobil Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas Saat Mudik

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini