Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Hal tersebut tertuang dalam Permenkes No 9 Tahun 2020.
Berdasarkan pernyataan Anies Baswedan, PSBB diterapkan mulai besok, Jumat (10/4/2020).
Yang berarti akan berakhir pada 23 April 2020.
Meski begitu, penerapan PSBB dapat diperpanjang bila pandemik virus corona belum ada penurunan yang signifikan.
2. Pembatasan transportasi dan ojol
Transportasi umum di Ibu Kota akan dibatasi jam operasional dan jumlah penumpangnya.
Pembatas jumlah penumpang hingga 50 persen.
Jam operasionalnya pun mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Selain itu, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojok online), hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selasa PSBB.
Sepeda motor diimbau tidak untuk penumpang atau satu motor hanya terdiri dari satu orang.
3. Akses keluar masuk DKI Jakarta belum dibatasi
Terkait lalu lintas atau akses keluar masuk wilayah Ibu Kota oleh kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pembatasan.
Hal ini juga dinyatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengacu pada Permenkes No 9/2020.
Namun, terkait realisasi pembatasan penumpang pada kendaraan pribadi masih belum ditentukan.
"Kami masih menunggu hitam di atas putih, serta detailnya seperti apa," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi"
(Tribunnews.com/Renald)(Kompas.com/Ruly Kurniawan)