News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB di Jakarta Resmi Mulai Diberlakukan, Anies Baswedan: Kita Bukan Bangsa Lembek

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menutup sementara proses belajar mengajar di sekolah setelah diadakan diskusi, Sabtu (14/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meyakini warga Jakarta bisa menaati dan menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. 

Untuk diketahui, PSBB Jakarta berlaku mulai Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga dua pekan depan yakni 23 April 2020. 

Dalam konferensi pers beberapa jam menjelang pemberlakukan PSBB, Anies mengatakan pemberlakuan PSBB bertujuan untuk menyelamatkan warga dari wabah Covid-19. 

Anies mengatakan pemberlakukan PSBB merupakan tantangan bagi warga Jakarta dan Anies yakin warga bisa melaluinya dengan baik.

"Saya ingin menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat Jakarta, keputusan yang malam ini diumumkan adalah keptuusan yang besar tapi ini Insya Allah bukan keputusan yang berat bagi kita semua."

"Ini adalah tantangan bagi kita masyarakat Jakarta," ujar Anies dikutip dari tayangan live Kompas.com pada Kamis malam. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam. (Tangkap layar KompasTV)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut bangsa Indonesia telah melalui tantangan berkali-kali dan mampu melewatinya. 

Ia mengibaratkan PSBB sebagai penempaan keris. 

"Kita menghadapi tantangan bukan pertama kali. Kita berkali-kali. Bangsa kita diuji berkali-kali dan setiap kita menghadapi ujian Alhamdulilah bangsa kita selalu bisa lolos."

"Kita ingat, tidak ada keris yang ditempa sekali, keris itu ditempa berkali kali. Tapi dia menjadi makin kokoh. Dia menjadi makin kuat seperti juga bangsa kita 14 hari kedepan kita memiliki kesempatan (menjadi kuat)," terang dia. 

Baca: PSBB Mulai Berlaku di Jakarta Besok, Mengadakan Pernikahan Boleh, Asal. . .

Anies melanjutkan, ia berharap masa PSBB selama dua pekan menjadi kesempatan bagi warga untuk lebih dekat dengan keluarga. 

"Jadikan ini bukan sebagai sebuah penderitaan. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk mengeratkan di antara kita."

"Namanya memang pembatasan sosial, tapi harus menjadi saatnya menumbuhkan solidaritas sosial," kata Anies. 

Anies meyakini warga akan disiplin mematuhi aturan PSBB. 

Ia menyebut bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang lembek dan warga Jakarta sebagai warga yang tangguh. 

"Kita kita bisa mengirimkan pesan kepada seluruh wilayah Indonesia, seluruh bangsa dan Insya Allah ke dunia bahwa di tempat ini, di kota ini ketika kita harus melakukan pengurangan kegiatan di luar kita bisa laksanakan dengan baik, disiplin dan bangsa kita bukan bangsa lembek."

"Jakarta masyarakatnya masyarakat tangguh. Yang datang ke sini, yang berada di Jakarta adalah orang-orang yang tangguh, yang berani menghadapi tantangan. Kalau tidak berani menghadapi tantangan tidak datang untuk mengadu nasib di kota ini," beber Anies. 

PSBB Resmi Dimulai: Perkantoran Ditutup, Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang

Di awal pernyataannya pada Kamis malam, Anies Baswedan mengumumkan sejumlah hal terkait penerapan PSBB. 

PSBB di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020. 

Baca: Langgar Aturan PSBB, Kurungan Penjara Hingga Denda Rp 100 Juta Menanti

Anies mengatakan, Pergub PSBB ini mengatur pergerakan masyarakat menyangkut aktivitas kerja, kegiatan ibadah, kegiatan sosial budaya hingga pendidikan. 

"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal, mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta baik perekonomian, sosial budaya, keagamaan hingga pendidikan," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Di dalam Pergub ini, lanjut Anies, para prinsipnya mengatur warga Jakarta agar selama dua minggu kedepan berada di rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar rumah. 

"Prinsipnya bertujuan memotong mata rantai penularan Covid-19 dimana Jakarta saat ini menjadi epicenter Covid-19."

"Tujuan kita menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega dan masyarakat, membuat penyebaran virus bisa kita kendalikan," ujar Anies. 

Berikut aturan-aturan terkait PSBB yang Tribunnews.com rangkum berdasarkan pernyataan Anies: 

1. Aktivitas Kantor Dihentikan, Kecuali Delapan Sektor

Dalam penerapan PSBB, semua aktivitas kantor dihentikan kecuali untuk delapan sektor yang dikecualikan. 

Penghentian kerja di kantor ini kemudian diikuti dengan kerja dari rumah. 

Adapun kantor yang diperbolehkan buka hanya sebagai berikut: 

  • kantor pemerintah pusat daerah
  • kantor perwakilan diplomatik/organisasi internasional
  • Organissasi masyarakat yang menangani Covid-19
  • BUMN/BUMD
  • Delapan sektor di dunia usaha atau sektor swasta yakni kesehatan, pangan (baik makanan maupun minuman), energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, retail, industri strategis di Ibu Kota.

2. Usaha Makanan Boleh Buka Tapi Dilarang Makan di Tempat

Selama penerapan PSBB, usaha restoran, care atau warung makan diperbolehkan buka. 

Tetapi, usaha ini dilarang menyediakan tempat untuk makan di tempat. 

"Warung restoran rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan menyantap di lokasi. Semua dibawa pulang, bisa delivery," kata Anies.

3. Kegiatan Ibadah di Rumah

Seperti yang sudah berjalan, kegiatan ibadah di tempat ibadah diganti dengan kegiatan ibadah di rumah.  

4. Kegiatan sosial budaya dan olahraga

Dalam kegiatan sosial budaya dan olahraga, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dilarang.

5. Fasilitas Umum (Fasum) Ditutup, Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang

Untuk kegiatan di tempat umum, semua fasilitas umum ditutup.

Di tempat umum, dilarang kumpul lebih lima orang. 

6. Kendaraan Umum Hanya Diisi 50 persen

Selama PSBB, kapasitas moda tranpsortasi umum hanya boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen. 

Operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. 

7. Kendaraan Pribadi Dibatasi, Hanya Angkut 50 Persen dari Kursi

Penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan memenuhi kebutuhan pokok. 

Selain untuk keperluan pemenuhan kebutuhan pokok, penggunaan kendaraan pribadi dilarang. 

Di dalam kendaraan, hanya diizinkan jumlah penumpang 50 persen dari kursi. 

Hal itu juga berlaku untuk sepeda motor. 

8. Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020. 

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. 

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.

9. Orang yang Keluar Wajib Pakai Masker

Semua orang yang keluar dari rumah wajib memakai masker. 

Hal ini juga berlaku untuk mereka yang menaiki kendaraan pribadi. 

10. Bantuan sembako didistribusikan setiap minggu

Selama PSBB, pemerintah yakni Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta mendistibusikan bantuan sembako untuk warga miskin dan rentan miskin. 

"Bantuan mulai hari ini sudah dilaksanakan untuk 20 ribu kepala keluarga. Nantinya ada 1,25 juta yang akan dapat bantuan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," kata Anies. 

11. Ketentuan PSBB Wajib Diikuti, Ada Sanksi Pidana

Selama masa PSBB dari tanggal 10-23 April 2020, Anies meminta seluruh warga Jakarta mematuhi ketentuan PSBB. 

Pelanggaran atas ketentuan PSBB akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini