News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terapkan PSBB, Anies Baswedan Utamakan Keselamatan Warga daripada Kegiatan Ekonomi saat Corona

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, warga di DKI Jakarta sudah mengurangi kegiatannya di luar rumah, setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020) lalu.

Ia menyebut, para warga bahkan sudah mulai mengurangi kegiatan di luar rumah sejak pertengahan Maret 2020 lalu.

Mengenai para pedagang yang mengeluhkan pendapatannya setelah penerapan PSBB, Anies mengaku akan memprioritaskan nyawa dari warganya.

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya berpihak pada pekerja informal yang terdampak dari kebijakan PSBB ini.

Baca: Semangati Warga Terdampak Pandemi Corona, Anies: Yang Datang ke Jakarta Semuanya Orang Tangguh

Baca: Beda Kebijakan antara Kemenhub dan Kemenkes soal Ojol selama PSBB, Anies Baswedan Sudah Putuskan

Baca: Anies Baswedan Jelaskan Alasan Jumlah Pemakaman sesuai Protap Covid-19 Lebihi Data Kasus Postif

Pihaknya ingin memfasilitasi para pedagang kaki lima dan pekerja informal lainnya untuk berkembang.

"Saudara-saudara kita terutama yang tadi bergerak di bidang informal merasakan sekali dampaknya."

"Kami dari awal di Pemprov DKI justru berpihaknya pada mereka yang lemah, mereka yang dipinggirkan atau mereka yang terpinggirkan," ungkap Anies Baswedan, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (15/4/2020).

"Kita memberi kesempatan bagi (pedagang) kaki lima karena kita justru ingin memfasilitasi mereka untuk punya kesempatan tumbuh berkembang di kota ini."

"Kita ingin kita ini setara untuk semua, jadi kita dari awal justru ingin sektor mikro, kecil, informal, punya kesempatan berkembang," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Namun, Anies juga harus memikirkan nasib dari masyarakat agar tak terjangkit virus corona.

"Di sisi lain, kalau kegiatan perekonomian atau interaksi warganya di bidang ekonomi, sosial, budaya tetap berjalan terus seperti biasa, maka kita memiliki potensi untuk mengikuti rute-rute yang dialaami negara lain yang hari ini angka mortalitasnya tinggi."

"Kami merasa menyelamatkan nyawa, menyelamatkan saudara sebangsa adalah prioritas yang pertama," terang Anies Baswedan.

Pemprov DKI Jakarta akhirnya harus memutuskan untuk menyelamatkan masyarakat, dengan anjuran tetap berada di rumah.

Baca: Wawancara Khusus: Gubernur Anies Ajak Warga Bersiap Hadap Corona Hingga Lebaran

Baca: Imbau Anies Baswedan, Agus Pambagio Minta Pemerintah Tak Main-main Urusi Warga: Segera Kasih Makan

Baca: Agus Pambagio Desak Anies Tegas Tegakkan Sanksi: Kalau Masih seperti Itu, Enggak Usah Pakai PSBB

Menurutnya, pekerjaan dari para pedagang yang terdampak situasi corona ini bisa dikembalikan lagi.

"Kehilangan pekerjaan memang amat berat, tapi kehilangan nyawa tidak tahu bagaimana mengembalikannya."

"Kalau kehilangan pekerjaan, kita cari jalannya untuk bisa dikembalikan pekerjaan itu."

"Tapi kalau kehilangan nyawa, saya rasa belum ada yang punya rumusnya untuk mengembalikan itu," jelas Anies Baswedan.

Aturan bagi Pedagang saat PSBB

Sebelumnya, Anies Baswedan meminta seluruh usaha yang berkaitan dengan penyajian makanan atau minuman tidak diperbolehkan melayani di tempat.

Hal tersebut diterapkan selama PSBB di DKI Jakarta yakni mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari.

Anies mengimbau agar makanan yang dipesan pembeli harus dibungkus lalu dibawa pulang.

"Dalam sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah makan, bisa tetap buka selama PSBB tapi tidak diijinkan untuk menyantap makanan di lokasi."

"Semua makanan diambil, dibawa. Bisa delivery atau dibungkus," kata Anies, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (9/4/2020).

Pengusaha makanan harus menerapkan aturan jaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan.

Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Lalu menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan, dan melakukan pembersihan area kerja.

Karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas, dilarang untuk bekerja.

Baca: Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tolak WFH Selama PSBB Jakarta

Baca: Ada Pandemi Corona, Sri Mulyani Minta Anies Pangkas Tunjangan untuk PNS di DKI

Baca: PSBB Jakarta, Pengendara Motor Boleh Berboncengan Asalkan Satu Alamat Rumah, Ini Kata Anies Baswedan

Selain itu, mengambil makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

"Jadi intinya adalah bukan menghentikan usaha rumah makannya, tapi interaksinya setiap orang di dalamnya. Semua bisa jalan tapi ada pembatasan," jelas Anies.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini