TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara ditutup sementara.
Penutupan dilakukan karena sejumlah perusahaan garmen tersebut dinilai melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo mengatakan tiga perusahaan yang masih beroperasi tersebut dinilai tidak mengindahkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Baca: Kasatpol PP DKI Sebut Tak Ada Penyegelan Bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan PSBB
"Tadi sudah dilihat bahwa kita bersama dengan tiga pilar, ada beberapa yang kita tutup sementara karena tidak patuh terhadap Pergub 33 Tahun 2020," kata Gatot, Rabu (14/5/2020).
Padahal, hanya 11 sektor, yakni kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, energi, industri strategis, kebutuhan sehari-hari, dan objek vital yang boleh beroperasi selama masa PSBB.
Penutupan sementara perusahaan garmen itu kemudian ditandai penempelan stiker oleh petugas dari Satpol PP Jakarta Utara, saat digelar razia di KBN Cilincing.
Baca: Kasus Positif Corona di DKI Jakarta Bertambah Jadi 2.447 Orang, 164 Pasien Dinyatakan Sembuh
Gatot mengimbau perusahaan agar menyadari bahaya Virus Corona.
Operasional perusahaan garmen dengan ribuan karyawan dalam satu ruangan dikhawatirkan rawan penyebaran virus.
"Tadi dilihat ada ribuan, ada 2.600 dengan lokasi yang begitu segitu pun enggak mungkin itu dihindari," kata Gatot.
Apabila perusahaan tersebut ke depannya tidak mengindahkan teguran berupa penutupan sementara, bukan tidak mungkin tindakan tegas bakal diambil oleh aparat kepolisian.
"Nanti kepolisian bisa menutup."
"Kita dari Naker berhubungan dengan hubungan kerja, harus ada K3-nya, harus dipatuhi juga," katanya.
Tak Ada Penyegelan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut hingga hari ini tak ada penyegelan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap perkantoran yang diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).