TRIBUNNEWS.COM - Ahli epidemiologi asal Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani, meminta pemerintah agar tidak ragu memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta apabila masih terjadi lonjakan jumlah pasien positif Covid-19 di akhir masa penerapan.
Laura mengatakan, hasil dari intervensi yang dilakukan pemerintah hasilnya baru akan terlihat setelah 7 hingga 14 hari ke depan.
Hal itu sesuai dengan masa inkubasi terpanjang virus corona tipe 2.
"Ketika pemberlakuan periode pertama PSBB dalam masa 14 hari masih belum terlalu dipahami oleh masyarakat, ketika di-monitoring, dievaluasi, mungkin penurunan kasus itu tidak terlalu tinggi sebelum masa PSBB, dan apakah itu bisa diperpanjang? Nanti tergantung evaluasinya," kata Laura saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Laura menyebutkan, PSBB sejatinya merupakan sebuah langkah efektif yang dilakukan pemerintah dalam mengontrol penyebaran Covid-19.
Edukasi dan penindakan yang rutin dilaksanakan tentu bisa membuat masyarakat patuh.
Namun, karekteristik warga Indonesia khusunya Jakarta yang terkadang sulit untuk diedukasi tentu harus membutuhkan upaya ekstra dengan melakukan edukasi setiap hari selama PSBB berlangsung.
Laura mengatakan, masyarakat harus paham jika virus ini memiliki angka reproduksi yang cukup tinggi dimana satu orang setidaknya bisa menularkan dua sampai empat orang dalam sehari.
"Jadi kenapa harus ada jaga jarak, nanti peningkatannya itu akan membentuk longitudinal, jadi bukan satu jadi dua, dua jadi tiga seperti itu. Tapi malah dua jadi empat jadi 16, kelipatannya itu semakin jadi banyak," ucap Laura.
Padahal, penerapan PSBB itu sangat gampang diterapkan, warga hanya perlu berdiam diri di rumah, keluar hanya jika ada keperluan yang diperkenankan pemerintah, selalu menggunakan masker jika keluar rumah, dan selalu menjaga jarak.
Apabila di periode pertama penerapan PSBB ini belum bisa menurunkan angka penularan secara signifikan, maka pemerintah diharapkan untuk tidak ragu memperpanjang durasinya sampai masyarakat patuh.
Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak Jumat lalu dan berlaku hinga tanggal 23 April ke depan.
PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus corona dapat terkontrol.
Selama PSBB warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah.
Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.
Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya. Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Berdasarkan data di situs corona.jakarta.go.id, grafik kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus menanjak.
Pada 9 April 2020, satu hari sebelum PSBB diterapkan, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 1.719 orang.
Sementara pada 10 April 2020 atau hari pertama penerapan PSBB, tercatat ada 1.810 kasus positif Covid-19 di Ibu Kota, bertambah 91 kasus dari hari sebelumnya.
Sejak saat itu, tiap harinya ada penambahan di atas 90 kasus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Epidemologi Minta Pemerintah Tak Ragu Perpanjang PSBB Jakarta"