Ia memastikan tetap akan menggelar aksi unjuk rasa bersama 50 ribu buruh pada 30 April 2020 mendatang dengan mengikuti protokol pandemi corona yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.
Said juga mengatakan, kegiatan itu akan dilaksanakan serempak pada 20 provinsi.
"Sampai saat ini, KSPI dan MPBI akan tetap aksi 30 april dalam rangka peringatan May Day di DPR RI dan kantor menko perekonomian serta serempak di 20 provinsi," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Minggu (19/4/2020).
Ia menegaskan, pihaknya bersedia membatalkan aksi tersebut apabila DPR dan Pemerintah menghentikan pembahasan Omnimbus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi Corona.
"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona. Kalau tidak maka buruh tetap aksi," jelasnya.
Baca: Viral Sambutan Masyarakat Baciro Yogyakarta Kepada Para Tenaga Madis, Selamat Datang Pahlawan
Tak hanya itu, Said menyindir balik alasan penolakan polri yang menyebut unjuk rasa akan membahayakan nyawa buruh.
"Kalau dipersoalkan aksi buruh di tengah pandemi corona akan membahayakan nyawa buruh, maka jawabannya sederhana yaitu liburkan sekarang juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik di tengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh juga. Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini, jangan standar ganda," ujarnya.(tribun network/igm/dod)