Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencurian atau pembobolan minimarket menjadi satu tindak kejahatan yang marak dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tercatat dalam waktu satu bula, Polda Metro Jaya sudah mengungkap 13 dari 17 kasus terkait pembobolan atau pencurian dengan pemberatan (Curat) minimarket di wilayah hukumnya.
"Dari satu bulan terakhir ini, banyak terjadi dengan sasaran minimarket. Ada 17 kasus bentuknya curas maupun curat terhadap 17 TKP minimarket. Anggota kami berhasil mengungkap 13 TKP," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Nana mengatakan, mayoritas pelaku berlasan melakukan aksinya karena kesulitan ekonomi.
Baca: Sapi yang Viral Dinaiki Warga Magetan ke Minimarket Harganya Rp 70 Juta, Punya Bobot 7,5 Kwintal
Menurut Nana, sebagian pelaku lainnya mengaku melakukan pencurian karena ingin menjual barang hasil rampasan untuk narkotika.
"Motifnya berbagai macam, mayoritas motif ekonomi. Yang kedua karena diantara mereka ini karena kebutuhan narkoba," ungkapnya.
Baca: Jadwal Buka Puasa serta Azan Magrib untuk DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang
Lebih lanjut, dia mengatakan, pelaku pencurian minimarket kebanyakan adalah residivis yang pernah dipenjara dengan kasus serupa.
Hanya ada beberapa yang merupakan pemain baru.
"Sekitar 70-80 persen itu residivis," katanya.
Sebagai informasi, pihak kepolisian menetapkan 20 tersangka dari pencurian dengan pemberatan di minimarket tersebut.
Dari 20 tersangka, dua orang di antaranya harus ditembak mati karena mencoba melawan petugas.