President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrean penumpang,.
Selain itu, pembatasan frekuensi penerbangan dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50 persen dari kapasitas kursi pesawat.
"Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru," kata Awaluddin, Jumat (15/5/2020).
"Pada pagi hari ini proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta. Baik itu di Terminal 2 dan 3,” ujarnya lagi.
Dia, menjelaskan sistem antrean penumpang di Terminal 2 kini dibagi menjadi 4 posko.
Posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.
Kemudian, posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.
Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I).
Kemudian calon penumpang memverifikasi surat kesehatan dan tes kesehatan yang dilakukan personel Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Lalu, calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in.
Penerapan terhadap calon penumpang itu sesuai Surat Edaran No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat edaran itu menyatakan, setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang.
Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas Covid-19 dan lainnya.
PT Angkasa Pura II meminta agar calon penumpang dapat memahami proses verifikasi dokumen yang memang membuat proses keberangkatan tidak secepat di dalam kondisi normal.