TRIBUNNEWS.COMĀ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk melarang warganya keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Aturan tersebut hanya berlaku bagi warga yang memiliki surat izin.
Tidak hanya itu, izin tersebut juga harus dibarengi dengan beberapa syarat yang sudah terpenuhi untuk beberapa kalangan yang diperbolehkan saja.
Sementara itu sebelumnya, pemerintah pusat telah membuka kembali akses operasional semua moda transportasi umum untuk bekerja kembali pada lebaran ini.
Walaupun memang hanya orang tertentu yang memenuhi syarat saja yang bisa menggunakan transportasi umum tersebut untuk pergi ke luar kota.
Menanggapi beberapa aturan yang terlihat berlawanan satu sama lain, seorang Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisaksi memberikan komentar.
Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik mengakibatkan masyarakat bingung.